Eco Racing Haram Ataukah Halal??

Know Your Business | 24-02-2021

Kabar Gembira, Eco Racing Terbukti Halal!!!

Eco racing haram, benarkah itu? Tentu sudah tidak asing bagi Anda ketika mendengar Eco Racing bukan? Apalagi jika Anda adalah pecinta otomotif yang mencintai lingkungan, pemilik otomotif yang ingin merawat mesin, dan menghemat pengeluaran dengan menghemat Bahan Bakar Mesin (BBM) kendaraan Anda.

Eco Racing sebetulnya tidak berdiri sendiri, namun dipondasikan oleh satu perusahaan yang disebut dengan Sinergy World. Perusahaan ini juga tidak hanya memproduksi produk untuk perawatan otomotif, tapi juga produk dalam bidang kecantikan dan kesehatan (LVN dan Super Habspro), pupuk organik (Eco Farming), pakan ternak (Eco Feed), hingga kesehatan seksual pasutri (Econaxx Coffee).

Seluruh produk tersebut tentu telah melewati uji laboratorium dan telah mendapat izin untuk diperjual belikan, termasuk izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia. Tentu, seluruh izin tersebut tidak akan berguna jika produk-produk ini tidak dipasarkan dan dikenal publik secara luas.

Terdapat berbagai teknik pemasaran yang ada dalam dunia bisnis, mulai dari iklan di TV, press release pada media cetak, pemasaran media online menggunakan media sosial dan berjualan di lapak-lapak online (e-commerce), dan sebagainya. Dengan moto yang ditetapkan Sinergy World terhadap produknya, baik Eco Racing dan lainnya, yaitu Go Berkah No Riba, maka digunakanlah teknik pemasaran Multi Level Marketing (MLM).

Walaupun teknik pemasaran ini telah memiliki image yang buruk di masyarakat, Eco Racing Singery World secara sadar tetap mengadopsi teknik Multi Level Marketing (MLM). Pasalnya, teknik pemasaran ini dianggap mampu merealisasikan moto bisnis Eco Racing Sinergy World. Karena selain membagikan berkah berupa bisnis bersama (penjualan produk), Eco Racing Sinergy World juga memberikan pelatihan-pelatihan, dan bekal-bekal fasilitas bisnis online yang mampu meningkatkan softskill mitra-mitra bisnisnya di seluruh penjuru Indonesia.

 

Namun, Mengapa Teknik Pemasaran Multi Level Marketing Dianggap Haram dalam Islam?

eco racing halal

Seperti dikutip pada portal online finance.detik.com, pada 27 Februari 2019 telah dikeluarkan usulan resmi dari Nahdlatul’Ulama (NU) terkait ditetapkannya teknik pemasaran Multi Level Markting (MLM) sebagai tindakan haram jika terdapat permainan uang (money game) yang merugikan masyarakat. Usulan ini kemudian menarik respon dari berbagai pihak, sehingga diselenggarakannya Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU).

Bahkan sebelum NU mengeluarkan usul ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang MLM yang disebut Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS). Fatwa tersebut menekankan bahwa MLM merupakan tindakan pemasaran yang halal, asal tidak merugikan masyarakat dan mitra-mitranya dengan tindakan tipu muslihat.

Muchori Bukhori selaku anggota DSN menyebut bahwa tidak sepantasnya masyarakat menyamaratakan seluruh teknik MLM sebagai tindakan haram. Karena pada dasarnya, hal yang diharamkan adalah tindakan money game, ponzi, dan piramida yang merugikan. 

Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: Multi-level marketing; MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut.

Dan menurut APLI, Direct Selling* (Penjualan Langsung MLM) adalah : Metode penjualan barang dan atau jasa tertentu kepada konsumen dengan cara tatap muka di luar lokasi eceran tetap oleh jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Mitra Usaha dan bekerja berdasarkan komisi penjualan, bonus penjualan dan iuran keanggotaan yang wajar.

Jadi sangatlah jelas, bahwa MLM adalah sebuah sistem pemasaran atau strategi pemasaran untuk memasarkan produk agar dikenal luas. Dan eco racing bukanlah MLM, karena eco racing adalah produk aditif bahan bakar. Jadi anggapan eco racing haram sangatlah salah.

Jadi, Apa Bukti Sistem Eco Racing Sinergy World Halal?

Dalam musyarah nasioanal tersebut, Bukhori menjelaskan bahwa terdapat 13 (tiga belas) syarat yang menunjukan suatu teknik MLM bersifat halal. Adapun ketiga belas tersebut merupakan syarat sesuai fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009 dan dijabarkan sebagai berikut.

  1. Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.
  2. Barang atau produk jasa yang ditawarkan, bukan barang yang diharamkan dan bukan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.
  3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
  4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)

 

Eco Racing Sinergy World telah memenuhi keempat syarat atas produk yang dijual. Ketika Anda bergabung menjadi mitra bisnis Eco Racing Sinergy World, maka Anda tentu mendapatkan produk riil, sesuai dengan kelas dan kategori yang ditentukan oleh Anda sendiri. Selain itu, produk-produk yang dijual telah mendapat sertifikasi dari negara, baik dalam hal surat izin usaha, penjualan, maupun hasil laboratorium.

Selain itu, dalam hal transaksi, Eco Racing Sinergy World sangat menjunjung tinggi transparansi. Sehingga transaksi apapun yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan disetujui oleh mitra sejak pertama bergabung. Begitu pula dalam masalah harga/biaya.

Pembagian Komisi Kepada Mitra Yang Memberikan Omset Penjualan

  1. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.
  2. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.
  3. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
  4. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
  5. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.

 

Jika dalam hal awal bergabungnya Anda menjadi mitra telah dijabarkan secara rinci, maka transparansi dalam hal pemberian bonus akan dijelaskan pula secara rinci. Hal ini dapat dibuktikan dengan diberikannya mentor atau upline bagi para mitra ketika bergabung dan adanya pelatihan intensif dalam memahami isi dan aturan pemberian bonus ataupun pendapatan lainnya.

Jadi, kapanpun Anda merasa bingung, para mentor ini akan membantu agar mencapai komisi yang Anda inginkan secara transparan. Disamping itu pula, Eco Racing Sinergy World menyediakan berbagai teknik MLM dalam memasarkan produknya dari mitra ke calon konsumen atau calon mitra lainnya, sehingga mitra paham betul bagaimana menggaet calon pelanggan.

Sistem Perekrutan dan Pembinaan

  1. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.
  2. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.
  3. Tidak melakukan kegiatan money game.
  4. Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.

 

Lagi-lagi 4 poin terakhir ini mampu dibuktikan oleh Eco Racing Sinergy World dengan berbagai keberhasilan mitra yang telah bergabung. Dalam poin 11, pembinaan tidak hanya dilakukan secara seminar maupun pelatihan bersama, tapi juga bimbingan personal to personal, pembekalan berupa website support online promotion yang termasuk dengan autofollow up email marketing, whatsapp blast ccustomer, materi promosi online dan bahkan CSO yang handal dari mentor ke mitra sehingga masalah dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat.

Sinergy World Telah Memiliki Izin Lengkap

Selain itu, poin 12-13 dibuktikan dengan diberikannya izin resmi dari pemerintah terkait teknik pemasaran MLM yang digunakan Eco Racing Sinergy World. Izin ini membuktikan sekali lagi bahwa Eco Racing Sinergy World telah mendapat kepercayaan dari pemerintah agar tidak merugikan mitra, negara maupun perusahaan itu sendiri dan ini menyangkal segala tuduhan eco racing haram.

            Seluruh bukti telah terpampang dengan jelas. Masihkah Anda ragu untuk meraih kesusksesan bersama Eco Racing Sinergy World dalam dunia bisnis yang semakin maju ini? Masihkah anda beranggapan Eco Racing Haram? Eco Racing Sinergy World terbukti aman, direstui negara maupun syariat Islam. 

 

footer-frame